HAK PASIEN :

  1. Memperoleh Informasi tentang pelayanan kesehatan yang berlaku di Puskesmas Gribig
  2. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
  3. Meminta konsultasi medis
  4. Mendapatkan informasi atas penyakit yang diderita, tindakan medis yang dilakukan, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan medis dan cara mengatasinya.
  5. Menyetujui atau menolak atas tindakan medis yang dilakukan, kecuali untuk kasus Kejadian Luar Biasa (KLB)
  6. Menyampaikan keluhan, kritik, atau saran.
  7. Menolak atau tidak melanjutkan pengobatan atau tindakan
  8. Memilih tenaga kesehatan bila memungkinkan

 

KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA :

  1. Membawa identitas diri (fc KTP / KK) untuk pasien baru, pasien lama membawa kartu berobat (layanan umum), Kartu Askes /BPJS /KIS (yang FKTP nya di Puskesmas Gribig)
  2. Membayar biaya pelayanan sesuai tarif Perda Kota Malang No. 3 tahun 2015 untuk pasien umum
  3. Mengikuti Alur Pelayanan di Puskesmas
  4. Tidak merokok selama di lingkungan Puskesmas Gribig
  5. Mentaati peraturan pelayanan sesuai standar pelayanan di Puskesmas Gribig