• Pasien dengan fasilitas kesehatan tingkat I Puskesmas Gribig tidak dikenakan biaya (Gratis)
  • Tarif yang dibebankan kepada pasien berdasarkan Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2015  Tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/20969)