HAK PASIEN :
- Memperoleh Informasi tentang pelayanan kesehatan yang berlaku di Puskesmas Gribig
- Mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
- Meminta konsultasi medis
- Mendapatkan informasi atas penyakit yang diderita, tindakan medis yang dilakukan, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan medis dan cara mengatasinya.
- Menyetujui atau menolak atas tindakan medis yang dilakukan, kecuali untuk kasus Kejadian Luar Biasa (KLB)
- Menyampaikan keluhan, kritik, atau saran.
- Menolak atau tidak melanjutkan pengobatan atau tindakan
- Memilih tenaga kesehatan bila memungkinkan
KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA :
- Membawa identitas diri (fc KTP / KK) untuk pasien baru, pasien lama membawa kartu berobat (layanan umum), Kartu Askes /BPJS /KIS (yang FKTP nya di Puskesmas Gribig)
- Membayar biaya pelayanan sesuai tarif Perda Kota Malang No. 3 tahun 2015 untuk pasien umum
- Mengikuti Alur Pelayanan di Puskesmas
- Tidak merokok selama di lingkungan Puskesmas Gribig
- Mentaati peraturan pelayanan sesuai standar pelayanan di Puskesmas Gribig