Site icon Puskesmas Gribig

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

Puskesmas Gribig sesuai  Peraturan Walikota Malang, nomor 76 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, bab 3  mengenai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi pasal 4 yaitu: Puskesmas melaksanakan tugas pokok pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dalam rincian tugas pokok dan fungsinya, maka Puskesmas mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun perencanana program kerja Puskesmas
  2. Melaksanakan kegiatan program upaya wajib (UKP, UKM dan Admen), upaya pengembangan dan upaya penunjang.
  3. Melaksanakan pembinaan teknis pada Puskesmas dan jaringannya, unit pelayanan kesehatan swasta dan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) seperti Posyandu, Poskestren, Pos UKK dll
  4. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan sebagai bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.
  5. Melaksanakan administrasi umum meliputi tata usaha keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan inventaris, kehumasan dan rumah tangga Puskesmas.
  6. Melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan puskesmas sesuai PERDA yang berlaku
  7. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Pelayanan Publik ( SPP ).
  8. Mengelola pengaduan masyarakat.
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
  10. Melaksanakan kebijakan yang diberikan Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Exit mobile version